Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan pada tanggal 25 Juli 2019, Rencana pelaksanaan dari amanah Perpres no 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia didiskusikan. Diskusi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Saipul S.Sos, MM dengan dihadiri juga oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Drs. Rudi Joko Kurnianto, S.H, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Achmad Gantha, L’Ng.,M.M dan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Way Kanan, Gunawan Catur Prasetyo.
Satu Data menjadi solusi bagi perencanaan dan evaluasi yang sangat memerlukan data yang akurat dan up to date sehingga pembentukan forum data sebagai wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat maupun daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) agar segera terwujud, ini menjadi salah satu permintaan dari Sekretaris Daerah Way Kanan.
Kepala BPS Kabupaten Way Kanan menuyampaikan bahwa dengan adanya SDI, maka konteks Data yang disampaikan harus mempunyai Standard data, Metadata, Interoperabilitas dan mempunyai kode referensi dan data induk yang harus disepakati. Sehingga diperlukan suatu wadah untuk penyelenggaran satu data yaitu Forum Data, disisi lain juga diperlukan walidata sebagai mempunyai fungsi sebagai pelaksana pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan serta penyebarluasan data. Forum Data dan Wali data diharapkan dapat bekerja secara sinergi sehingga data yang dihasilkan memang sesuai dengan aturan yang diminta dalam perpres tersebut. untuk menyamakan mindset terkait satu data perlu dlilakukan sosialisai perpres no 39 tahun 2019 kepada seluruh OPD yang ada.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, maka Bappeda sebagai koordinator Forum Data akan segera membuat rencana aksi dalam rangka pembentukan forum data.
Sementara infrastruktur penyebarluasan data dalam portal satu data akan menjadi tanggung jawab Diskominfo sebagai penyedia jaringan sekaligus melakukan pengelolaan data yang ada.